MAKASSAR — Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional Kota Makassar terus dipacu Kejaksaan Negeri Makassar. Nilai hibah yang disorot mencapai sekitar Rp 9,5 miliar, terkait penyaluran dana sosial-keagamaan periode 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan sedikitnya 20 saksi telah diperiksa secara maraton dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan mencakup unsur internal Baznas hingga pihak Pemerintah Kota Makassar sebagai pemberi hibah.
“Dari Baznas, ketua dan para wakil ketua sudah kami periksa. Dari Pemkot, terutama bidang Kesejahteraan Rakyat,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2026.
Penyidikan berfokus pada kegiatan penyaluran dana sosial keagamaan yang dilaksanakan Baznas Makassar. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana ke sejumlah lembaga penerima hibah yang telah diperiksa, yakni Yayasan IA, Yayasan Bq, Pondok Pesantren YA, dan Pondok Pesantren AB.
“Seluruh penerima hibah sudah diperiksa. Penggunaan dana untuk program tahfiz masih kami dalami,” ujar Sulfikar.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan pembinaan umat. Penyidik menduga sebagian penyaluran tidak sesuai dengan tujuan awal.
Selain itu, indikasi pelanggaran prosedur administrasi dalam mekanisme distribusi hibah juga menjadi sorotan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya keputusan yang menyimpang dari ketentuan, termasuk potensi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam rantai pengelolaan anggaran.
Sejumlah dokumen keuangan dan laporan kegiatan telah disita untuk dianalisis. Kejari Makassar juga menggandeng auditor independen guna menghitung potensi kerugian negara. Hasil audit itu akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk penetapan tersangka.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi pada sektor dana sosial, yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan akibat lemahnya pengawasan dan kompleksitas penyaluran. Kejari Makassar memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab. (Thamrin/Eka)