Kejati Sulsel Periksa Ulang Eks Pimpinan DPRD, Aliran Dana Proyek Nanas Rp60 M Didalami

April 24, 2026
1 min read
Kejati Sulsel Periksa Ulang Eks Pimpinan DPRD.

MAKASSAR — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan periode 2023. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua sejak perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara, terutama terkait proses perencanaan hingga pengesahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini sudah pemeriksaan kedua dan masih berstatus saksi,” kata Soetarmi, Jumat, 24 April 2026.

Selain menelusuri mekanisme penganggaran, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam proyek tersebut. Namun, Soetarmi belum merinci materi pemeriksaan.

“Materinya secara detail belum bisa kami sampaikan ke publik. Termasuk aliran dana masih didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Mereka antara lain mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, Direktur PT AAN berinisial RM sebagai penyedia, Direktur PT CAP berinisial RE selaku pelaksana kegiatan, serta HS yang disebut sebagai tim pendamping penjabat gubernur pada 2023–2024.

Penyidik juga menetapkan RRS, aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar, dan UN selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp50 miliar.

“Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp50 miliar,” ujar Didik.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Didik menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara,” kata dia. (Eka)

Postingan Sebelum

Dalami Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Eks Pimpinan DPRD

Postingan Selanjutnya

Kejari Makassar Genjot Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Baznas Rp9,5 Miliar

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Dalami Korupsi Bibit Nanas, Kejati Sulsel Periksa Eks Pimpinan DPRD

Postingan Selanjutnya

Kejari Makassar Genjot Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Baznas Rp9,5 Miliar

error: Content is protected !!

Don't Miss