MASAMBA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba mengusulkan hak integrasi bagi 11 warga binaan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Rutan Masamba, Selasa, 14 Juli 2026. Sidang ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi pembinaan sekaligus penilaian kelayakan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sidang dipimpin Ketua TPP Rutan Masamba, Arman, dan dihadiri Kepala Rutan Masamba Syamsul Bahri, Kepala Subseksi Pengelolaan Hendra Setiawan, perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Palopo Nur Dahlia, wali pemasyarakatan, asesor, petugas pengamanan, serta tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang mengikuti kegiatan secara virtual. Sebanyak 15 warga binaan beserta penjaminnya turut hadir dalam sidang tersebut.
Dalam proses itu, tim mengevaluasi perkembangan pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sebagai dasar pemberian hak integrasi. Selain 11 warga binaan yang diusulkan memperoleh program integrasi, empat warga binaan lainnya mengikuti penilaian sebagai calon tamping yang akan membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan dan operasional di lingkungan rutan.
Arman mengatakan pengusulan hak integrasi akan terus dioptimalkan agar berjalan tepat waktu, akuntabel, dan sesuai prosedur.
“Kami akan terus mengupayakan agar setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa hambatan administrasi maupun keterlambatan dalam proses pengusulan,” kata Arman.
Dalam kesempatan itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palopo, Nur Dahlia, mengingatkan warga binaan yang nantinya memperoleh program integrasi agar tetap memenuhi kewajiban melapor ke Bapas Palopo maupun Pos Bapas di Rutan Masamba sebagai bagian dari proses pembimbingan setelah kembali ke masyarakat.
Wali pemasyarakatan dan asesor juga menyosialisasikan surat edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan hak integrasi. Salah satu ketentuannya mengatur usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) diajukan paling lambat dua bulan sebelum warga binaan memenuhi syarat dua pertiga masa pidana.
Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan turut mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan hak warga binaan, ketelitian dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta verifikasi penjamin agar berasal dari keluarga terdekat. Keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan juga menjadi salah satu indikator dalam proses penilaian.
Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa hak integrasi diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan bukan merupakan hak yang diperoleh secara otomatis.
“Saudara-saudara berada pada tahap ini karena hasil penilaian menunjukkan telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan. Namun, apabila dalam proses selanjutnya melakukan pelanggaran tata tertib, maka usulan tersebut dapat kami tunda bahkan dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Syamsul juga menegaskan seluruh layanan di Rutan Kelas IIB Masamba, termasuk pengurusan hak integrasi, tidak dipungut biaya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Rutan Masamba berupaya memastikan proses pembinaan dan pemberian hak warga binaan berjalan secara objektif, akuntabel, serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Eka)