Tim Tabur Kejati Sulsel Akhiri Pelarian Buronan Penggelapan Rp6,5 Miliar

September 17, 2026
1 min read
Tim Tabur Kejati Sulsel Akhiri Pelarian Buronan Penggelapan Dana Koperasi Rp6,5 Miliar.

MAKASSAR — Pelarian Robby Sulistio Handoko, 48 tahun, buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berakhir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Terpidana kasus penggelapan dalam jabatan itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama tim gabungan pada Kamis, 17 September 2026.

Robby ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Pabbentengang, Kabupaten Maros. Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.

Robby merupakan pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi. Ia berstatus terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020.

Dalam perkara tersebut, Robby dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dana yang digelapkan mencapai Rp6,5 miliar.

Dana tersebut merupakan deposito milik korban. Berdasarkan putusan perkara, dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli sejumlah aset properti.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Robby. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Robby tidak melakukan perlawanan ketika diamankan. Terpidana selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar.

“Terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan di lokasi berjalan lancar dan kondusif,” kata Soetarmi.

Menurut Soetarmi, Robby untuk sementara dititipkan di Rutan Kejari Makassar sambil menunggu kedatangan jaksa eksekutor dari Kejati Jawa Timur. Setelah itu, terpidana akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan.

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi kerja sama tim gabungan dalam menangkap buronan tersebut. Ia menegaskan pencarian terhadap orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akan terus dilakukan.

“Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti,” ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga mengingatkan para buronan agar tidak menganggap tempat persembunyian sebagai jaminan terbebas dari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven),” katanya.

Ia mengimbau seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum. Menurut dia, keberadaan buronan di wilayah mana pun akan tetap menjadi bagian dari pencarian aparat penegak hukum. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Tiga Pegawai Rutan Makassar Terima Satyalancana Karya Satya Setelah 20 Tahun Mengabdi

Postingan Selanjutnya

Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Shalat Istisqa, Pegawai dan WBP Berdoa Turunnya Hujan

error: Content is protected !!

Don't Miss