11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melak Diciduk Tim Tabur Kejati Sulsel di Luwu

Agustus 31, 2026
1 min read
Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim AMC Kejagung Berhasil Menangkap Tersangka Korupsi Bandara Melak di Luwu. (ist)

LUWU – Pelarian panjang seorang buronan kasus dugaan korupsi akhirnya terhenti. Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015, MA (48), buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).

MA diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI atau AMC bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo.

Tim gabungan mengamankan MA di wilayah Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang telah berstatus buron selama lebih dari satu dekade.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap MA selanjutnya akan ditangani oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa status buron bukanlah akhir dari proses penegakan hukum.

“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Ia menambahkan, Kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur) akan terus memburu para DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum.

MA merupakan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013.

Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tertanggal 2 Juli 2015. Sejak saat itu, penyidik mengajukan permohonan pencarian terhadap MA dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat proses pengamanan berlangsung, MA bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Operasi tersebut pun berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Setelah diamankan, MA untuk sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo sebelum diserahkan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Diperiksa 9 Jam Lebih, Eks Pj Gubernur Sulsel BB Kembali Dicecar soal Kasus Bibit Nanas

Postingan Selanjutnya

Genap 42 Tahun, Staf Kejati Sulsel Doakan Anton Sulaiman Hasnawi Terus Amanah Kawal Pembangunan Strategis

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Diperiksa 9 Jam Lebih, Eks Pj Gubernur Sulsel BB Kembali Dicecar soal Kasus Bibit Nanas

Postingan Selanjutnya

Genap 42 Tahun, Staf Kejati Sulsel Doakan Anton Sulaiman Hasnawi Terus Amanah Kawal Pembangunan Strategis

error: Content is protected !!

Don't Miss