MAKASSAR — Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, BB, menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam lebih oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin, 31 Agustus 2026. BB diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 19.30 WITA dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
BB datang ke Kantor Kejati Sulsel didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan ketiga setelah dua kali sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dan melengkapi keterangan BB terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan untuk pendalaman dan melengkapi keterangan,” kata Soetarmi.
Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diberikan BB. Pertanyaan tambahan diajukan untuk memperjelas materi yang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Pokok 2024.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sulsel, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp52.402.956.125, atau sekitar Rp52,4 miliar.
Penyidik sebelumnya mengungkap adanya persoalan sejak tahap perencanaan. Dari anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp4,5 miliar disebut digunakan untuk pembelian bibit dan biaya angkut. Sebanyak 3,5 juta dari sekitar 4 juta bibit yang didatangkan disebut mati karena persoalan kesiapan lahan.
Pada 9 Maret 2026, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah BB selaku Pj Gubernur Sulsel saat proyek berjalan; Hasan Sulaiman, anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024; Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara; Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama; Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut bertugas dalam pelaksanaan kegiatan; serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Lima tersangka selain BB kini telah berstatus terdakwa. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke penuntutan. Perkara tersebut kemudian mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.
Sementara posisi hukum BB berubah setelah dia mengajukan praperadilan ke PN Makassar. Pada 29 Juni 2026, hakim tunggal Muhammad Adil Kasim mengabulkan sebagian permohonan BB dan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan penahanan BB tidak sah dan memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.
Putusan itu tidak membuat Kejati Sulsel menghentikan pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Penyidik kembali mendalami keterkaitan BB dalam perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kejati Sulsel sebelumnya menyatakan penyidikan terhadap perkara pokok tetap berjalan. Hasil audit BPKP yang telah menghitung kerugian negara menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengusutan perkara tersebut.
Namun, setelah putusan praperadilan, BB dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Pada panggilan ketiga, dia akhirnya hadir pada Senin, 31 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut berlangsung ketika perkara bibit nanas memasuki babak persidangan terhadap lima terdakwa lainnya. Penyidik kini kembali menggali keterangan BB untuk menguji rangkaian peristiwa sejak perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek.
Soetarmi belum membeberkan materi pemeriksaan secara rinci demikian juga belum menyampaikan apakah hasil pemeriksaan BB akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap dirinya.
Dengan demikian, pemeriksaan BB kali ini menjadi bagian dari kelanjutan pengusutan perkara setelah putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka dan penahanannya. Substansi perkara pokok tetap diuji melalui proses hukum yang berjalan, sementara keterkaitan BB masih menjadi bagian yang didalami penyidik. (Eka)