Kejaksaan Samakan Persepsi Jaksa Tangani Perkara Pelanggaran HAM Berat

September 18, 2026
1 min read
Kejaksaan Samakan Persepsi Jaksa Tangani Perkara Pelanggaran HAM Berat.

MAKASSAR — Kejaksaan Agung mulai menyamakan persepsi jaksa penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Langkah itu dilakukan di tengah perubahan sistem hukum pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, membuka Bimbingan Teknis Penyamaan Persepsi Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar, Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta. Mereka terdiri atas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, para Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus se-Sulawesi, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.

Didik mengatakan perkara pelanggaran HAM yang berat memiliki karakteristik berbeda dari tindak pidana pada umumnya. Kompleksitasnya, kata dia, antara lain berkaitan dengan konteks peristiwa, pertanggungjawaban individu, pembuktian atas peristiwa yang dapat berlangsung dalam rentang waktu panjang, serta keterkaitan hukum nasional dengan perkembangan hukum internasional.

“Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat hanya sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan, termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Didik.

Menurut dia, perubahan kerangka hukum tersebut menuntut kesamaan pemahaman di antara jaksa yang menangani perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Perbedaan penafsiran terhadap aspek mendasar berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses penyidikan dan mempengaruhi kekuatan pembuktian di persidangan.

“Kesamaan persepsi yang kita butuhkan adalah kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga,” kata dia.

Didik menekankan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipandang sebagai satu rangkaian dalam penanganan perkara. Karena itu, forum tersebut diarahkan untuk menyatukan cara pandang dan memperkuat koordinasi antaraparat penegak hukum.

Hasil Bimtek selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI dalam merumuskan kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.

Kegiatan ini diselenggarakan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (Eka)

Postingan Sebelum

Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Shalat Istisqa, Pegawai dan WBP Berdoa Turunnya Hujan

Postingan Selanjutnya

Salat Istisqa di Rutan Masamba, Memohon Hujan Sambil Mengoreksi Diri

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Shalat Istisqa, Pegawai dan WBP Berdoa Turunnya Hujan

Postingan Selanjutnya

Salat Istisqa di Rutan Masamba, Memohon Hujan Sambil Mengoreksi Diri

error: Content is protected !!

Don't Miss