Kakanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Integritas Jajaran Rutan Pangkep

Juli 20, 2026
1 min read

PANGKEP– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep, Senin (20/7/2026). Kunjungan itu bertujuan memantau pelaksanaan tugas sekaligus memberikan penguatan kepada seluruh jajaran petugas.

Dalam kunjungan tersebut, Mulyadi didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Ashari.

Mulyadi meninjau sejumlah fasilitas dan layanan di Rutan Pangkep, di antaranya blok hunian warga binaan, klinik, dapur, serta lahan ketahanan pangan. Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelayanan dan program pembinaan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Setelah peninjauan, Mulyadi memberikan pengarahan kepada Kepala Rutan Pangkep beserta seluruh jajaran di Aula Ngusman. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan.

“Saya mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Laksanakan tugas sesuai aturan dan hindari segala bentuk penyimpangan,” kata Mulyadi.

Ia juga meminta seluruh petugas mendukung serta mengimplementasikan 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Mulyadi, penerapan arahan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan berharap komitmen seluruh jajaran Rutan Pangkep dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan semakin kuat. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Kembali Gelar Program Hapus Tato, Dukung Perubahan Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Menuju Nusakambangan, 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulsel Dipindahkan

error: Content is protected !!

Don't Miss