MAKASSAR — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka diduga menebang sedikitnya 23 pohon di dalam kawasan konservasi selama sekitar tiga hari. Dari lokasi, petugas menyita puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan penebangan.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melakukan patroli rutin di kawasan TWA Mangolo pada Kamis, 30 April 2026. Dalam patroli itu, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi.
Temuan itu memicu kecurigaan petugas terhadap adanya aktivitas penebangan liar. Saat melakukan penelusuran ke dalam kawasan hutan, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi.

Petugas kemudian menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan TWA Mangolo. Ketika ES dibawa keluar lokasi, petugas kembali mendengar suara chainsaw dari titik lain di kawasan hutan.
Dalam penelusuran lanjutan, petugas menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi. Dari pemeriksaan awal, AA mengakui tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya.
Keduanya kemudian diamankan ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan penyidik, ES mengaku melakukan penebangan untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas itu dilakukan di kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus. Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah mendapat pembinaan dari petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada 2025.
Sementara itu, AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan. Keterangan itu memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal untuk kepentingan ekonomi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya patroli lapangan dalam mendeteksi pelanggaran di kawasan konservasi.
“Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan, mulai dari tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli hingga suara chainsaw dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar beserta barang bukti,” kata Ali Bahri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Mei 2026.
Ia menegaskan Balai Gakkumhut Sulawesi akan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara dan instansi terkait agar pelanggaran di kawasan konservasi dapat cepat terdeteksi dan dihentikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia,” ujar Januanto.
Menurut dia, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar pelanggaran kehutanan, melainkan ancaman terhadap sistem kehidupan dan kepentingan publik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Eka)