Perketat Pengawasan Blok Hunian, Lapas Narkotika Sungguminasa Tambah Loker Penitipan HP 

Mei 18, 2026
1 min read
Perketat Pengawasan Blok Hunian, Lapas Narkotika Sungguminasa Tambah Loker Penitipan HP.

SUNGGUMINASA— Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Sungguminasa menambah loker penitipan telepon genggam di area Pintu 5 untuk memperketat pengawasan akses menuju blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kebijakan itu diberlakukan bagi seluruh petugas yang memasuki area blok hunian.

Pintu 5 merupakan akses yang berbatasan langsung dengan blok hunian WBP. Melalui kebijakan tersebut, setiap petugas diwajibkan menitipkan telepon genggam kepada petugas jaga sebelum memasuki area dalam lapas.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, mengatakan penambahan fasilitas penitipan HP dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi masuknya alat komunikasi ilegal ke dalam blok hunian.

“Pintu 5 merupakan akses yang langsung terhubung dengan blok hunian sehingga pengawasannya harus diperkuat. Penambahan loker penitipan HP ini bertujuan memastikan tidak ada alat komunikasi yang masuk tanpa pengawasan,” kata Gunawan dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen lapas dalam mendukung pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan, khususnya upaya pemberantasan penggunaan telepon genggam ilegal, peredaran narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Gunawan berharap seluruh petugas mematuhi aturan penitipan telepon genggam dengan disiplin. Ia menilai penguatan pengawasan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesadaran petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas.

Dengan penambahan loker penitipan HP di area Pintu 5, pengawasan lalu lintas petugas menuju blok hunian diharapkan menjadi lebih tertata dan transparan. Langkah itu juga ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Kayu Ilegal Lintas Provinsi ke Kejari Luwu

error: Content is protected !!

Don't Miss