Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Kayu Ilegal Lintas Provinsi ke Kejari Luwu

Mei 17, 2026
1 min read
Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Kasus Kayu Ilegal Lintas Provinsi ke Kejari Luwu.

MAKASSAR — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran kayu ilegal lintas provinsi ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara ini mengungkap dugaan pengangkutan 199 batang kayu rimba campuran dari Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan dengan modus penggunaan dokumen hasil hutan palsu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Y, F, dan H alias A. Mereka diduga terlibat dalam distribusi kayu ilegal menggunakan dua truk pengangkut yang melintas dari Desa Beteleme, Morowali Utara, menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan. Tersangka Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F ditangkap di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran. Pada truk yang dikemudikan F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan. Sementara pada pengangkutan yang dilakukan Y, penyidik menemukan dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.

“Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Mei 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan terpisah di dua wilayah kejaksaan. Pada 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, serta dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.

Adapun tersangka F diserahkan sehari sebelumnya kepada Kejaksaan Negeri Luwu dengan barang bukti satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.

Penyidik menduga Y dan F berperan sebagai pengangkut kayu di lapangan. Sementara H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur distribusi kayu menuju Sulawesi Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pola kejahatan kehutanan kini berkembang melalui rantai distribusi dan manipulasi dokumen. Menurut dia, negara tidak boleh kalah cepat menghadapi modus baru peredaran hasil hutan ilegal.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi hanya soal penebangan pohon di dalam hutan. Praktik itu kini bergerak melalui dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima,” ujar Dwi Januanto.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Balai Gakkumhut Sulawesi menyatakan akan terus menelusuri rantai distribusi kayu ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang memanfaatkan dokumen palsu untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo

Postingan Selanjutnya

Perketat Pengawasan Blok Hunian, Lapas Narkotika Sungguminasa Tambah Loker Penitipan HP 

error: Content is protected !!

Don't Miss