Andi Suharmika Dorong Warga Aktif Bertanya Soal Data Desil dan Bantuan Pemerintah

September 19, 2026
1 min read
Andi Suharmika Dorong Warga Aktif Bertanya Soal Data Desil dan Bantuan Pemerintah.

MAKASSAR — Pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk menguji informasi dan mempertanyakan data penerima bantuan dalam kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan Pemerintah Daerah Kota Makassar di Hotel Dalton Makassar, Jumat, 18 September 2026.

Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, S.H., yang membuka kegiatan tersebut, meminta warga tidak menyia-nyiakan kesempatan berdialog langsung dengan pejabat pemerintah. Salah satu persoalan yang ia dorong untuk ditanyakan adalah pendataan masyarakat berdasarkan kategori desil 1 hingga desil 10.

“Silakan masyarakat bertanya langsung mengenai Desil 1 sampai 10, karena kepala dinas sudah ada di depan kita,” kata Andi Suharmika.

Menurut dia, kehadiran kepala dinas dalam forum tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai data sosial, mekanisme pendataan, hingga program bantuan pemerintah.

Forum itu sekaligus menjadi ruang untuk menguji kesesuaian data dengan kondisi warga di lapangan. Dr. Mahyuddin menjelaskan, proses pendataan untuk kelompok Desil 1 sampai Desil 5 masih berlangsung.

Perbedaan kategori desil, kata dia, berkaitan dengan penentuan bentuk bantuan yang dapat diterima masyarakat. Karena itu, warga diminta memastikan data yang tercatat benar-benar menggambarkan kondisi mereka.

Mahyuddin mengatakan warga yang masuk Desil 1 tetapi menempati rumah tidak layak huni dapat mengajukan proposal bantuan.

“Kalau hari ini ada rumah yang tidak layak huni, silakan ajukan proposal. Kami siap memberikan bantuan,” ujarnya.

Adapun warga yang masuk Desil 6 sampai Desil 10 namun menilai kategorisasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan sanggahan. Data tersebut selanjutnya dapat ditinjau melalui mekanisme yang berlaku.

Selain persoalan data penerima bantuan, forum tersebut membahas kewajiban pengembang perumahan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau fasum-fasos kepada pemerintah daerah.

Narasumber lainnya, Syarif Panji, mengatakan pengembang yang belum menyerahkan fasum-fasos dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Sanksi tersebut, kata dia, dapat dimulai dari teguran hingga sanksi pidana.

Dialog antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan persoalan di lapangan tidak berhenti sebagai keluhan. Melalui forum tersebut, warga mendapat ruang untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan persoalan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menindaklanjutinya. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Brimob dan TNI Turun ke Blok Hunian Lapas Narkotika Sungguminasa, 80 Orang Jalani Tes Urine

error: Content is protected !!

Don't Miss