MAKASSAR — Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar mengutuk keras dugaan penyerangan dan perusakan fasilitas kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI). Insiden itu disebut melibatkan sejumlah orang yang diduga berasal dari kalangan pengemudi ojek online.
Juhardi Joe, kader HMI Makassar yang juga alumni UMI dan praktisi hukum, menilai tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHP terkait perusakan barang dan penyertaan.
“Peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu segera mengidentifikasi dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Juhardi dalam keterangannya, Sabtu.
Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Markas Besar Polri dan Polda Sulawesi Selatan, untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam atas peristiwa tersebut. Menurut dia, penanganan yang tegas diperlukan untuk menjamin rasa aman di lingkungan kampus.
Juhardi menilai dugaan penyerangan terhadap kampus tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan akademik dan hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berkumpul dan berekspresi telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Upaya membungkam suara mahasiswa dengan kekerasan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa untuk tetap menyuarakan aspirasi secara kritis dan bertanggung jawab.
“Mahasiswa tidak boleh takut menyampaikan kebenaran. Mundur dalam membela kebenaran justru menjadi pengkhianatan terhadap nilai-nilai perjuangan,” kata Juhardi. (Eka)