Tim FM-AMH Gugat Praperadilan Polrestabes Makassar, Kok Bisa? 

April 25, 2026
1 min read
Tim Hukum Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH).

MAKASSAR — Status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Andi Rima Juniawati Puspitasari digugat ke Pengadilan Negeri Makassar melalui mekanisme praperadilan. Permohonan diajukan oleh tim pendamping dari Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) yang dikoordinatori Yakobus.

Dalam permohonan itu, Yakobus bersama dua advokat, Khiky Sandra Saputri, S.H. dan Vhivy Arida Bhayangkara, S.H., meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga memohon penghentian penyidikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Sulawesi Selatan cq. Kapolrestabes Makassar, serta pemulihan hak hukum pemohon.

Tim pendamping menilai proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, mereka menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan perkara tersebut.

Yakobus menegaskan praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 158 hingga Pasal 164, yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain itu, tim hukum mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Putusan tersebut dinilai memperkuat perlindungan warga negara dari potensi tindakan sewenang-wenang aparat.

Perkara ini bermula dari transaksi pinjaman uang pada Oktober 2024 senilai Rp115 juta. Menurut versi pemohon, ia hanya bertindak sebagai peminjam, sementara jaminan berupa kendaraan dihadirkan oleh pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Pemohon juga mengklaim telah mengembalikan dana hingga Rp145 juta.

Namun laporan tetap diajukan oleh pelapor dan berujung pada penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar pada Januari 2026. Tim hukum mempersoalkan proses tersebut karena dinilai tidak transparan.

“Klien kami tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hanya disampaikan secara lisan adanya kwitansi yang justru tidak pernah ditandatangani oleh pemohon,” ujar Yakobus dalam permohonan.

Dalam analisisnya, tim FM-AMH menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan memiliki kualitas pembuktian yang relevan. Mereka menilai alat bukti yang digunakan penyidik hanya memenuhi aspek kuantitatif, tetapi lemah secara kualitatif.

Tim juga menilai unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) tidak terpenuhi. Menurut mereka, tidak terdapat niat untuk menipu atau menggelapkan, serta tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan pemohon terkait penguasaan objek jaminan.

Selain itu, tim pendamping menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, seperti tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak dilaksanakannya gelar perkara sebelum peningkatan status ke tahap penyidikan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.

Atas dasar tersebut, pemohon meminta majelis hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Aktivis HMI Desak Polisi Usut Penyerangan Kampus UMI

Postingan Selanjutnya

Hapus Tato Gratis, Rutan Makassar Dorong Reintegrasi Warga Binaan

error: Content is protected !!

Don't Miss