Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus peredaran skincare mengandung merkuri dengan terdakwa Mustadir DG Sila pada Rabu (26/2/2025). Namun, sidang ini menjadi sorotan bukan hanya karena substansi perkaranya, tetapi juga karena adanya dugaan tindakan pelarangan peliputan oleh petugas kejaksaan sebelum persidangan dimulai.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Mudjono pada pukul 13.00 WITA. Sebelum sidang dimulai, Mustadir DG Sila yang mengenakan kemeja putih dan rompi merah dengan tangan diborgol dikawal ketat oleh petugas kejaksaan. Ia sempat bertemu dengan istrinya, Fenny Frans, yang hadir mengenakan kemeja putih. Dalam pertemuan tersebut, Fenny tampak menangis sambil memeluk suaminya.
Namun, sebelum sidang dimulai, kabarnya wartawan yang hendak meliput dihalangi oleh petugas kejaksaan. Bahkan pintu ruang sidang ditutup, dan hanya keluarga terdakwa yang diperbolehkan masuk, sementara wartawan diminta keluar.
“Tabe di, minta izin ki sama hakimnya,” ujar salah satu petugas kejaksaan saat meminta wartawan meninggalkan ruang sidang.
Menanggapi insiden ini, PN Makassar menegaskan bahwa pengadilan tidak pernah melarang media untuk meliput persidangan selama dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan. Hak media untuk meliput sidang yang bersifat terbuka tidak dapat dibatasi secara sepihak.
“Pada prinsipnya, peliputan di pengadilan itu diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan tertib dan tenang. Itu adalah hak media. Kami tidak pernah mengeluarkan larangan, dan kalau benar pihak kejaksaan yang melarang, itu tidak bisa dibenarkan karena bukan ranah mereka,” tegas Sibali, Humas PN Makassar, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (26/2/2025).
Meski demikian, Sibali menjelaskan bahwa ada prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan peliputan. Setiap jurnalis yang ingin meliput wajib mengajukan izin kepada Ketua Majelis Hakim sebelum sidang dimulai. Jika izin diberikan, media diperbolehkan mengambil gambar atau meliput jalannya sidang sesuai arahan majelis hakim.
“Jadi, bisa meliput sepanjang ada izin dari Ketua Majelis Hakim. Tidak ada masalah, asalkan mengikuti aturan. Yang perlu digarisbawahi, ini sidang terbuka untuk umum, bukan sidang asusila yang mengharuskan sidang tertutup. Artinya, publik dan media berhak untuk masuk dan meliput,” lanjut Sibali.
Selain itu, ia menegaskan bahwa peliputan tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan, seperti menjaga ketertiban dan tidak mengganggu jalannya persidangan. Pengambilan gambar atau rekaman selama sidang berlangsung tidak diperbolehkan untuk menjaga konsentrasi hakim dan kelancaran persidangan.
“Media tetap bisa melakukan peliputan, tetapi harus sesuai prosedur, yaitu meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim. Nanti hakim akan memberikan kesempatan untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Tetapi selama persidangan berlangsung, pengambilan gambar tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu jalannya sidang,” jelasnya. (*/Thamrin)