Pendalaman Kasus KONI Makassar Seret 2 Tersangka Baru

Februari 14, 2025
1 min read

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar kembali menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Kedua tersangka merupakan Event Organizer pada Malam Juara tahun 2022, pembukaan dan penutupan Pekan Olahraga Kota (PORKOT) 2023, serta Kampung Atlet 2023, inisial HH dan JTU.

“Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tipikor penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan tahun 2023.

“Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di lapas kelas 1 makassar,” sebutnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023, Senin (9/12/2024).

Dari tiga orang tersangka, seorang di antaranya diketahui menjabat sebagai Ketua Umum KONI Makassar Periode 2022-2026 yakni inisial AS.

Sementara kedua tersangka lainnya, masing-masing inisial MT yang merupakan Sekertaris Umum KONI Makassar Periode 2022-2026 dan inisial RSN selaku kepala Sekertarat KONI Makassar.

“Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Gunung Sari Makassar guna kepentingan dan kelancaran penanganan perkara sesuai Pasal 21 KUHAP,” ucap Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Ketiga tersangka, kata dia, disangkakan dengan pasal primair melanggar pasal 2 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui sejak kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan Kejari Makassar terus memaksimalkan pemeriksaan saksi-saksi bahkan telah menggeledah Kantor KONI Makassar dan menyita sejumlah dokumen penting keterkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana hibah oleh KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Saksi yang telah diperiksa mencapai 25 orang di antaranya saksi dari pihak cabang olahraga (cabor) dan juga Pihak dari pengurus KONI Makassar sendiri.

Tak hanya itu, Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Makassar juga telah mengambil keterangan para saksi ahli guna memperoleh informasi teknis dan spesifik yang diperlukan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan dana hibah oleh KONI Makassar yang tengah diusut tersebut.

Diketahui pada APBD Pokok 2022, KONI Makassar kabarnya telah menerima dana hibah dari Pemerintah kota Makassar sebesar Rp20 miliar. Anggaran ini diperuntukkan untuk biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba -Sinjai.

Kemudian di tahun yang sama, KONI Makassar kembali mendapat kucuran anggaran sebanyak Rp11 miliar dari APBD Perubahan, yang mana anggaran  tersebut dipakai untuk membayar  bonus atlet yang meraih medali di Porprov.

Selanjutnya di tahun 2023, KONI Makassar kabarnya kembali menerima dana hibah sebesar Rp35 miliar. Dari anggaran tersebut sebanyak 60 persen dipakai untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar. (Thamrin/Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Pererat Tali Silaturahmi, Rutan Masamba Gelar Jumat Berkah dan Jumat Kasih

Postingan Selanjutnya

Tim TABUR Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Pencurian di Morowali

error: Content is protected !!

Don't Miss