MAKASSAR — Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar masih terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar senilai sekitar Rp9,5 miliar. Fokus penyidik kini mengarah pada pelengkapan dokumen serta pendalaman keterangan saksi sebelum proses audit kerugian negara dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini penyidik masih terus berupaya melengkapi dokumen-dokumen dan keterangan saksi-saksi,” kata Sulfikar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin malam, 4 Mei 2026.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah dokumen dan keterangan yang harus dipenuhi sebelum auditor melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara koordinasi dengan BPKP dan masih terdapat kekurangan dokumen dan keterangan yang harus dilengkapi penyidik untuk dilakukan audit,” ujarnya.
Sulfikar belum merinci dokumen apa saja yang masih dibutuhkan penyidik. Namun, ia memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penanganan kasus.
“Sekiranya ada update pasti kami sampaikan sesuai dengan penanganan perkaranya,” tutur dia.
Sebelumnya, Kejari Makassar mengungkap telah memeriksa sekitar 20 saksi secara maraton dalam tahap penyidikan perkara tersebut. Para saksi berasal dari unsur Baznas Makassar hingga Pemerintah Kota Makassar sebagai pihak pemberi hibah.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik telah meminta keterangan Ketua Baznas Makassar beserta Wakil Ketua 1, 2, 3, dan 4. Selain itu, pejabat dari bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Makassar juga turut diperiksa.
Penyidikan berfokus pada penyaluran dana sosial keagamaan Baznas Makassar periode 2023–2024. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi program sosial dan pembinaan umat.
Tak hanya pihak internal Baznas, penyidik juga memeriksa sejumlah lembaga penerima hibah, termasuk empat pondok pesantren penerima bantuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dana hibah itu disebut digunakan untuk program tahfiz.
Meski demikian, penyidik masih menelusuri apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hibah yang berlaku. Dugaan lain yang didalami ialah kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses distribusi dan administrasi penyaluran dana.
Sejumlah dokumen keuangan dan laporan kegiatan sebelumnya juga telah dikumpulkan untuk dianalisis. Hasil audit BPKP nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, sekaligus membuka peluang penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut pengelolaan dana sosial keagamaan. Kejari Makassar menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu. (Thamrin/Eka)