Kejati Sulsel Ikuti Seminar Krisis Pasar Modal Internasional

Mei 5, 2026
1 min read
Kejati Sulsel Ikuti Seminar Krisis Pasar Modal Internasional.

MAKASSAR– Manipulasi saham, insider trading, hingga pencucian uang di pasar modal menjadi sorotan utama dalam seminar internasional yang diikuti jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa, 5 Mei 2026. Isu itu dinilai tak lagi sebatas pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, bersama Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin dan para asisten mengikuti seminar secara daring dari Kantor Kejati Sulsel. Kegiatan yang digelar Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tersebut mengangkat tema Legal Aspects of Managing the JCI Systemic Crisis and Its Implications for National Economic Stability.

Seminar menghadirkan sejumlah tokoh lintas sektor, mulai dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga pelaku pasar modal dan pengawas keuangan. Diskusi dipandu presenter Prita Laura dengan menghadirkan narasumber antara lain Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik, Managing Director MSCI Raman Aylur Subramanian, pejabat OJK Hasan Fawzi dan Eddy Manindo Harahap, ekonom Fithra Faisal Hastiadi, serta Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dalam paparannya, Airlangga Hartarto menekankan pentingnya penguatan tata kelola pasar modal melalui kebijakan strategis pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah, kata dia, mendorong peningkatan kebijakan free float menjadi 15 persen, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), hingga kewajiban pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen.

Menurut Airlangga, penguatan regulasi itu harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas. Ia menilai peran Kejaksaan menjadi penting untuk memastikan pasar modal tetap bersih dari praktik manipulasi.

“Kejaksaan bertugas memastikan pasar modal tidak dikotori praktik manipulasi saham, insider trading, dan pencucian uang melalui peningkatan kapasitas personel dan sinergi bersama OJK, BEI, serta PPATK dalam membangun sistem deteksi dini yang terpadu,” kata Airlangga.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor ekonomi harus mampu mengikuti pola kejahatan modern, khususnya kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang melibatkan kekuatan finansial besar.

Burhanuddin mengingatkan bahwa manipulasi di sektor ekonomi dapat memicu gangguan terhadap stabilitas nasional dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha, termasuk sektor agrobisnis.

“Sebagai solusi, Kejaksaan mendorong optimalisasi mekanisme denda damai sesuai regulasi yang berlaku untuk membantu pemulihan fiskal negara tanpa mengganggu stabilitas perekonomian secara makro,” ujarnya.

Keikutsertaan Kejati Sulsel dalam forum internasional tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan arah penegakan hukum daerah dengan kebijakan nasional di sektor ekonomi dan pasar modal.

Kepala Kejati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menegaskan integritas jaksa menjadi fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Menurut dia, kepastian hukum yang kuat menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus menopang stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika pasar global. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejari Makassar Lengkapi Dokumen dan Keterangan Saksi Kasus Hibah Baznas Rp9,5 Miliar

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkep Sosialisasikan Hak Integrasi dan KUHP Baru

error: Content is protected !!

Don't Miss