Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

April 9, 2025
1 min read

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua orang berinisial F.A dan D.S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020 hingga 2023.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Palembang, Selasa (8/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hutamrin kepada wartawan.

Menurutnya, kedua tersangka diduga terlibat aktif dalam pengelolaan dana BPPD yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perbuatan para tersangka diduga telah menyimpang dari aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Keduanya memiliki peran aktif dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.

F.A dan D.S sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Setelah proses penyidikan intensif, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup, dan seluruh proses berjalan sesuai dengan asas praduga tak bersalah,” tegas Hutamrin.

F.A dan D.S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan juga memutuskan untuk menahan keduanya selama 20 hari ke depan. F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.

“Keduanya mulai hari ini kami lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hutamrin.

Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik secara transparan. (*/Thamrin)

Postingan Sebelum

Rutan Pangkajene Ikuti Apel Bersama dan Halal Bihalal 1446 H Kemenko Kumham Imipas

Postingan Selanjutnya

Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah, Jaksa: Langgar Syarat You Kembali ke Rutan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Pangkajene Ikuti Apel Bersama dan Halal Bihalal 1446 H Kemenko Kumham Imipas

Postingan Selanjutnya

Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah, Jaksa: Langgar Syarat You Kembali ke Rutan

error: Content is protected !!

Don't Miss