Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Proses Tahap II atau penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan adalah USG, selaku penjual aset, HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.
“Mereka diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.646 m² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Diduga Manipulasi Sertifikat Tanah
Menurut hasil penyelidikan, Kasi Penkum menerangkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
“Modus yang digunakan antara lain memalsukan data objek tanah serta membuat surat keterangan identitas palsu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan dua dakwaan yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Kejati Sumsel menetapkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
“Dengan selesainya proses Tahap II, kini JPU Kejaksaan Negeri Palembang bertanggung jawab atas perkara ini,” pungkas Vanny.
Selanjutnya JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA.
Diketahui, Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Masyarakat pun menantikan proses persidangan guna mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi. (*/Thamrin)