Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi semen oleh PT KMM pada Kamis, 30 April 2026.
Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menyita satu unit mesin Concrete Batching Plant bermerek SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel dan izin dari Pengadilan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan periode 2018–2022.
“Tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KMM sebagai upaya pengamanan barang bukti dalam perkara ini,” ujar Vanny dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, mesin yang disita terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, cement silo, serta generator set.
Menurut Vanny, seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.
“Proses penyitaan berjalan tertib dan lancar. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan perkara dugaan tipikor secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam distribusi semen yang merugikan keuangan negara tersebut. (Thamrin)