BPJS Kesehatan Tinjau Klinik Rutan Makassar

April 30, 2026
1 min read
BPJS Kesehatan Tinjau Klinik Rutan Makassar.

MAKASSAR – Tim kredensialing dari BPJS Kesehatan meninjau Klinik Pratama dr. Sahardjo di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar, Kamis, 30 April 2026. Peninjauan ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk menjajaki kerja sama layanan fasilitas kesehatan.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Asosiasi Klinik Indonesia. Tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas, sarana prasarana, serta mutu pelayanan kesehatan di klinik tersebut.

Kredensialing dilakukan untuk memastikan klinik memenuhi standar yang ditetapkan BPJS sebelum dapat memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Aspek yang dinilai mencakup kelayakan bangunan, kelengkapan alat kesehatan, hingga kompetensi tenaga medis.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyatakan institusinya berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan.

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang sesuai standar dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala Klinik Pratama dr. Sahardjo, dr. Wahidah Djalil, menilai proses kredensialing sebagai momentum evaluasi. Menurut dia, peninjauan ini penting untuk memperkuat kualitas layanan sekaligus memastikan kesiapan klinik dalam menjalin kemitraan.

Perwakilan BPJS Kesehatan menyebut kredensialing menjadi tahap krusial untuk menjamin fasilitas kesehatan mampu memberikan pelayanan optimal. Hasil evaluasi akan menentukan kelayakan klinik dalam kerja sama resmi.

Rutan Makassar berharap Klinik Pratama dr. Sahardjo segera memenuhi seluruh persyaratan sehingga dapat terintegrasi dengan sistem layanan BPJS. Integrasi ini diharapkan memperluas akses layanan kesehatan yang profesional dan berkesinambungan bagi warga binaan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Mahasiswa Hukum Unibos Pelajari Sistem Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Sungguminasa

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM Lagi dalam Kasus Korupsi Semen

error: Content is protected !!

Don't Miss