Tim Tabur Kejari Makassar Tangkap Buron Kasus Kekerasan Anak

Juni 6, 2026
1 min read
Tim Tabur Kejari Makassar Tangkap Buron Kasus Kekerasan Anak.

MAKASSAR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Makassar menangkap terpidana kasus kekerasan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Irfandi alias Ippang, pada Jumat malam, 5 Juni 2026. Terpidana diamankan saat berada di Jalan Kumala, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama personel intelijen serta petugas pengawal tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Sulfikar, mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan maupun perlawanan dari terpidana.

“Pengamanan berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Sulfikar.

Irfandi merupakan terpidana dalam perkara perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tertanggal 20 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Irfandi. Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi.

Menurut Sulfikar, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Karena tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar kemudian menerbitkan surat DPO dan perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan Irfandi merupakan hasil pemantauan intensif yang dilakukan tim intelijen selama kurang lebih satu pekan. Tim melakukan pelacakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun lokasi aktivitas sehari-hari terpidana.

Dari hasil pemantauan tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan Irfandi yang saat itu diketahui bekerja sebagai penjual bakso. Tim kemudian bergerak melakukan pengamanan sesuai prosedur.

Sulfikar menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. Kejaksaan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional, humanis, dan terukur terhadap para buronan yang berupaya menghindari proses hukum,” ujarnya.

Setelah ditangkap, Irfandi dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Makassar juga mengimbau para pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya. Menurut kejaksaan, setiap upaya pelarian dari proses hukum akan tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejari Makassar Ringkus DPO Kasus Kekerasan Anak saat Berjualan Bakso

Postingan Selanjutnya

125 Warga Binaan Rutan Masamba Jalani Skrining Kesehatan

error: Content is protected !!

Don't Miss