Kejari Makassar Ringkus DPO Kasus Kekerasan Anak saat Berjualan Bakso

Juni 6, 2026
1 min read
Terpidana yang tiga kali mangkir dari panggilan jaksa itu ditangkap saat bekerja sebagai penjual bakso setelah sepekan diburu Tim Tabur Kejari Makassar.

MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil meringkus terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Irfandi alias Ippang, di Jalan Kumala, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (5/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar yang didampingi personel intelijen dan pengawal tahanan. Terpidana berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Sulfikar, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah Irfandi tidak mengindahkan panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Sulfikar, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah memanggil terpidana sebanyak tiga kali secara patut. Namun, Irfandi tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Makassar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan upaya pencarian.

“Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami menerbitkan surat DPO dan melaksanakan upaya pencarian,” ujar Sulfikar, Sabtu (6/6/2026).

Irfandi merupakan terpidana dalam perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tertanggal 20 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Irfandi terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.

Sulfikar menjelaskan, keberhasilan penangkapan itu merupakan hasil kerja intensif Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar yang melakukan pemantauan dan pelacakan selama kurang lebih satu pekan.

Tim, kata dia, melakukan pemantauan secara berkelanjutan di sekitar tempat tinggal dan lokasi aktivitas sehari-hari terpidana. Dari hasil pelacakan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan Irfandi saat sedang bekerja sebagai penjual bakso.

“Tim melakukan pemantauan secara berkelanjutan di sekitar tempat tinggal dan lokasi aktivitas sehari-hari terpidana. Dari hasil pelacakan itu, kami berhasil mengidentifikasi keberadaannya saat sedang bekerja sebagai penjual bakso,” jelasnya.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan terpidana, petugas langsung melakukan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku. Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

Sulfikar menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan.

“Kami akan terus menjalankan eksekusi terhadap setiap putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan terukur,” tegasnya.

Usai diamankan, Irfandi dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar guna menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.

Pada kesempatan itu, Sulfikar juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya.

“Kami mengingatkan para DPO agar menyerahkan diri dan mematuhi proses hukum yang berlaku. Setiap upaya pelarian akan terus kami tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Thamrin)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kepala Biro BMN Tinjau Pengelolaan Aset Rutan Makassar

Postingan Selanjutnya

Tim Tabur Kejari Makassar Tangkap Buron Kasus Kekerasan Anak

error: Content is protected !!

Don't Miss