Akad Nikah di Rutan Makassar, Warga Binaan Resmi Berkeluarga

Juni 7, 2026
1 min read
Akad Nikah di Rutan Makassar, Warga Binaan Resmi Berkeluarga.

MAKASSAR — Di tengah masa pembinaan, seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar resmi melangsungkan akad nikah di lingkungan rutan. Prosesi tersebut menjadi wujud pemenuhan hak keperdataan warga binaan sekaligus menegaskan bahwa pembinaan tidak menghalangi mereka menjalani kehidupan keluarga secara sah menurut agama dan negara.

Pelaksanaan akad nikah berlangsung khidmat dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, petugas rutan, serta pihak terkait. Sebelum prosesi akad dilaksanakan, pasangan calon pengantin terlebih dahulu mengikuti kegiatan pencerahan pranikah yang bertujuan membekali mereka dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, pentingnya komunikasi dalam rumah tangga, serta upaya membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

Setelah mengikuti pembekalan, kedua mempelai menjalani proses penandatanganan dokumen dan perjanjian nikah sebagai bagian dari tahapan administrasi pernikahan. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengucapan ijab kabul yang menandai sahnya pernikahan tersebut.

Suasana haru semakin terasa ketika pasangan pengantin melaksanakan prosesi tukar cincin sebagai simbol komitmen dan kesetiaan dalam membangun kehidupan rumah tangga. Momen tersebut menjadi perhatian keluarga dan petugas yang hadir menyaksikan jalannya akad nikah.

Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Makassar mengatakan pelaksanaan akad nikah tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk pembinaan kepribadian yang terus dilakukan oleh rutan.

“Pernikahan ini menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan. Kami berharap momen ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, menjaga hubungan baik dengan keluarga, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Rutan Kelas I Makassar menilai dukungan keluarga merupakan salah satu faktor penting dalam proses pembinaan warga binaan. Melalui momentum pernikahan tersebut, diharapkan terjalin ikatan keluarga yang semakin kuat sehingga dapat mendukung proses reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.

Selain menjadi peristiwa pribadi yang membahagiakan bagi kedua mempelai, akad nikah tersebut juga mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung hak-hak warga binaan serta mendorong pembinaan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan kehidupan yang lebih produktif di masa depan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

125 Warga Binaan Rutan Masamba Jalani Skrining Kesehatan

Postingan Selanjutnya

Ganti 51 Gembok Hunian, Lapas Narkotika Sungguminasa Perkuat Sistem Keamanan

error: Content is protected !!

Don't Miss