Rutan Makassar Gandeng UNM Jalankan Program Pemberdayaan Warga Binaan

Juni 9, 2026
1 min read
Rutan Makassar Gandeng UNM Jalankan Program Pemberdayaan Warga Binaan.

MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menjalin kerja sama dengan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk melaksanakan Program Kampus Berdampak melalui proyek kemanusiaan dan pemberdayaan warga binaan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam kerja sama itu, Rutan Kelas I Makassar diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Rustanto. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan pemasyarakatan dalam mendukung proses pembinaan warga binaan.

Melalui Program Kampus Berdampak, mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Ilmu Pendidikan UNM akan terlibat dalam berbagai kegiatan kemanusiaan dan pemberdayaan di lingkungan rutan. Program tersebut dirancang untuk memberikan ruang bagi mahasiswa mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat secara langsung.

Bagi warga binaan, keterlibatan kalangan akademisi diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan, keterampilan, serta motivasi dalam menjalani masa pembinaan. Bekal tersebut dinilai penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial setelah mereka kembali ke tengah masyarakat.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan model pembinaan yang lebih inklusif dan humanis melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Rutan Makassar menilai dukungan dari perguruan tinggi dapat memperluas akses warga binaan terhadap pendidikan dan pengembangan kapasitas diri.

Melalui kolaborasi tersebut, kedua institusi berharap program yang dijalankan tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga memperkuat peran perguruan tinggi dalam menjawab persoalan sosial melalui kegiatan pengabdian yang berdampak langsung di masyarakat. (Eka)

Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Gandeng Keluarga Warga Binaan Dukung Pembangunan Zona Integritas

Postingan Selanjutnya

Klinik Pratama dr. Sahardjo Rutan Makassar Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan

Latest from Blog

Hakim Pengadilan Hukum Pelaku TPPO Anak di Makassar

MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus penculikan Bilqis, bocah berusia 4,5 tahun yang diculik di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditemukan di Jambi.
Postingan Sebelum

Rutan Pangkep Gandeng Keluarga Warga Binaan Dukung Pembangunan Zona Integritas

Postingan Selanjutnya

Klinik Pratama dr. Sahardjo Rutan Makassar Resmi Layani Peserta BPJS Kesehatan

error: Content is protected !!

Don't Miss