MAKASSAR — Klinik Pratama dr. Sahardjo yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar resmi menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta BPJS Kesehatan mulai Juni 2026. Status tersebut memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh layanan kesehatan dasar di klinik tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama antara Klinik Pratama dr. Sahardjo dan BPJS Kesehatan menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.
Dengan status sebagai FKTP, peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dapat memilih Klinik Pratama dr. Sahardjo sebagai fasilitas kesehatan tempat pertama memperoleh pelayanan medis. Layanan yang diberikan mencakup pelayanan kesehatan dasar sesuai standar yang ditetapkan dalam program JKN.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah menyatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan layanan kesehatan yang mudah dijangkau dan berkualitas. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat umum yang terdaftar sebagai peserta, keberadaan klinik juga diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Klinik Pratama dr. Sahardjo selama ini menjadi salah satu sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Rutan Makassar. Dengan bergabung dalam jaringan BPJS Kesehatan, klinik tersebut kini memiliki peran yang lebih luas dalam mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan primer.
Pihak Rutan Makassar mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan melakukan pemilihan fasilitas kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pemasyarakatan dan sistem jaminan kesehatan nasional. (Eka)