Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kedua tersangka, yaitu Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman, mereka diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
“Penyerahan ini merupakan Tahap II dalam proses hukum, yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025, kasus ini kini siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Jumat, 14 Februari 2025.
Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Palembang pada 10 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, Deliar Marzuki, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, bersama staf pribadinya, Alex Rahman, ditangkap atas dugaan menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3.
Dokumen perizinan tersebut merupakan syarat penting bagi perusahaan dalam memastikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, dalam praktiknya, tersangka diduga meminta imbalan sebagai syarat agar surat tersebut bisa diterbitkan.
Tahap dua berjalan lancar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar. Pihaknya juga meminta agar JPU segera mempersiapkan segala proses administrasi guna mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Kami berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan sehingga kasus ini bisa segera disidangkan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” ujar Hardiansyah.
Komitmen Kejaksaan memberantas Korupsi
Dengan penyerahan tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka memasuki tahap selanjutnya, yakni persidangan di Pengadilan Tipikor. Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan publik.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Ia menegaskan Kasus ini akan terus dipantau hingga persidangan berlangsung. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berpotensi membawa hukuman pidana berat. (*/Thamrin)