Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menangkap terpidana kasus pengancaman, Alam Jaya, SE bin Efendy (Alm), yang selama ini mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6) kemarin sekitat pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Alam Jaya sebelumnya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
“Eksekusi ini dilakukan karena terpidana tidak kooperatif terhadap tiga kali panggilan sah yang telah dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Hardiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan, karena sikap mangkir tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan tim intelijen untuk melakukan penjemputan paksa.
Setelah diamankan, Alam Jaya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas I A Palembang untuk menjalani masa hukumannya,” tambah Hardiansyah. (*)