Kejari PALI Bongkar Dugaan Korupsi Pelatihan di Disperindag, Dua Tersangka Dijerat

Juni 13, 2025
1 min read

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat tahun anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Penetapan tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Media Center Kejari PALI pada Kamis (12/6) pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kedua tersangka adalah BD selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MB yang menjabat sebagai Direktur CV Restu Bumi.

Berdasarkan dokumen DPA dan DPPA Disperindag PALI tahun anggaran 2023, program tersebut memiliki alokasi dana sebesar Rp2.731.120.000, yang terbagi dalam delapan kegiatan pelatihan, meliputi pelatihan batik, bordir, pewarnaan, ukir kayu, tempurung kelapa, anyaman, jumputan, dan songket, di beberapa daerah seperti Yogyakarta, Jambi, dan Palembang.

Namun, Kejari menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. BD disebut memerintahkan PPTK dan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran meskipun laporan pertanggungjawaban tidak sesuai pengeluaran riil.

“Fakta ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan 90 orang saksi, 281 barang bukti, dan sejumlah surat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando dalam keterangan persnya.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain: mark up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, hingga honor narasumber, serta belanja fiktif terhadap materi pelatihan. Tak hanya itu, BD juga diduga menunjuk langsung CV Restu Bumi sebagai penyedia belanja materi tanpa prosedur yang sah, karena memiliki kedekatan pribadi dengan MB.

Dalam pelaksanaannya, MB tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak. Ia justru membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, mengambil sebagian anggaran sebagai keuntungan pribadi dan menyerahkan sisanya kepada BD.

“Fakta juga menunjukkan bahwa seluruh bahan materi pelatihan telah disiapkan di tempat pelatihan. Namun tersangka tetap mencairkan anggaran seolah-olah disediakan oleh dinas,” jelas Rido.

Berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK mencatat bahwa dari total anggaran Rp2,73 miliar, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.701.382.027. (*)

Postingan Sebelum

Terpidana Kasus Pengancaman Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang

Postingan Selanjutnya

Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Terpidana Kasus Pengancaman Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang

Postingan Selanjutnya

Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

error: Content is protected !!

Don't Miss