MAKASSAR — Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar senilai sekitar Rp9,5 miliar masih bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan tahapan krusial perkara ini berada pada proses audit oleh auditor untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Ini krusial karena pasti menunggu Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dulu,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi, Rabu 29 April 2026.
Ia menambahkan, penyidik menargetkan penanganan perkara berjalan cepat, namun tetap mengedepankan ketepatan dan kualitas pembuktian.
“Kalau target, pasti penyidik maunya cepat, tepat, dan berkualitas,” katanya.
Sejauh ini, menurut Sulfikar, belum ada indikasi yang mengarah pada penetapan tersangka. Penyidik masih berkoordinasi dengan auditor, yang hasilnya mengharuskan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan dokumen pendukung.
“Belum, masih sebatas koordinasi dengan auditor. Dari situ diperlukan pemeriksaan saksi tambahan dan dokumen tambahan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejari Makassar telah memeriksa sekitar 20an saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari pihak Baznas, termasuk pimpinan lembaga, serta jajaran Pemerintah Kota Makassar, khususnya dari bagian Kesejahteraan Rakyat sebagai pihak pemberi hibah.
Penyidik juga mendalami keterangan dari sejumlah penerima dana hibah, di antaranya beberapa pondok pesantren dan yayasan. Dana tersebut diketahui digunakan untuk program keagamaan seperti tahfiz Al-Qur’an, namun penyidik masih menelusuri kesesuaian penggunaannya dengan peruntukan anggaran.
Perkara ini berfokus pada penyaluran dana sosial keagamaan periode 2023–2024. Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai serta mekanisme distribusi yang diduga tidak memenuhi prosedur administrasi hibah.
Sejumlah dokumen keuangan dan laporan kegiatan telah dikumpulkan untuk dianalisis. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan hingga potensi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam pengelolaan dana tersebut.
Hasil audit kerugian negara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan arah lanjutan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pengelolaan dana sosial keagamaan yang melibatkan banyak pihak, terutama dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas penyaluran anggaran. (Thamrin/Eka)