Upacara Kedinasan Iringi Pelepasan Jenazah Jaksa Kejari Sinjai Isnawati Yamin

April 28, 2026
1 min read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan upacara pelepasan jenazah secara kedinasan untuk Jaksa Fungsional Isnawati Yamin, S.H.

SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan upacara pelepasan jenazah secara kedinasan untuk Jaksa Fungsional Isnawati Yamin, S.H., pada Selasa (28/4/2026) sore.

Upacara pelepasan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita dan dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rozalina Abidin, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Budiman, S.H., M.H.

Pihak Kejari Sinjai menyelenggarakan prosesi tersebut sebagai bentuk penghormatan terakhir atas pengabdian almarhumah selama bertugas sebagai jaksa. Selanjutnya, para pelayat melaksanakan salat jenazah di Masjid Almuwahhida sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman.

Sebelumnya, Isnawati Yamin, S.H., meninggal dunia pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, pada usia 43 tahun. Pihak rumah sakit kemudian memberangkatkan jenazah pada pukul 03.00 Wita menggunakan ambulans menuju rumah duka di Kabupaten Sinjai.

Setelah disalatkan, pihak keluarga membawa jenazah ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lempangeng untuk dimakamkan.

Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Sinjai, Muhammad Wira Satria, S.H., menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhumah. Ia menyatakan bahwa Isnawati Yamin merupakan sosok jaksa yang memiliki dedikasi tinggi dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Kami kehilangan sosok jaksa yang berdedikasi dan berintegritas. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Muhammad Wira Satria.

Prosesi pelepasan hingga pemakaman berlangsung khidmat dan dihadiri oleh keluarga, rekan kerja, serta masyarakat yang turut memberikan penghormatan terakhir. (Thamrin)

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Rekam e-KTP Warga Binaan, Akses Hak Sipil Dijaga

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Obstruction DPMD Muba

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Makassar Rekam e-KTP Warga Binaan, Akses Hak Sipil Dijaga

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Obstruction DPMD Muba

error: Content is protected !!

Don't Miss