Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Obstruction DPMD Muba

April 28, 2026
1 min read
Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka obstruction of justice DPMD Muba. (Ist)

PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pada hari ini menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, dua tersangka tersebut berinisial RC dan RS. RC merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara itu, RS berprofesi sebagai advokat.

Menurut Ketut, keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menambahkan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RS.

“Untuk tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Vanny juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi masih terus berlangsung guna mengungkap fakta secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melakukan perintangan terhadap proses hukum dengan cara memengaruhi keterangan saksi.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menyusun skenario dan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik,” kata Vanny.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto sejumlah ketentuan dalam KUHP dan peraturan terkait lainnya. (Thamrin)

Postingan Sebelum

Upacara Kedinasan Iringi Pelepasan Jenazah Jaksa Kejari Sinjai Isnawati Yamin

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Upacara Kedinasan Iringi Pelepasan Jenazah Jaksa Kejari Sinjai Isnawati Yamin

Postingan Selanjutnya

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura

error: Content is protected !!

Don't Miss