Kejari Sinjai Tahan Bos PT BUG Terkait Proyek Irigasi

Februari 6, 2025
1 min read

Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan Direktur PT PUG, inisial HID, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Tahun Anggaran 2020 di Kelurahan Sangiaseri.

“HID ditahan pada 5 Februari 2025 untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan,” ujar Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen dalam rilisnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek irigasi yang dibiayai APBD Sulawesi Selatan dengan pagu Rp 7,5 miliar.

PT PUG memenangkan tender dengan kontrak Rp 4,35 miliar, namun terjadi deviasi sejak bulan pertama dan kedua.

“Laporan ahli konstruksi Universitas Muhammadiyah Makassar menyatakan proyek mengalami kegagalan dan tidak bisa dimanfaatkan,” ujar Zulkarnaen.

Ditambah Inspektorat Daerah Sinjai menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,78 miliar.

Selain HID, dua tersangka lain, yaitu SHW (Direktur Teknis PT PUG) dan AA (PPK/KPA), telah ditahan pada 30 Januari 2025.

“Dalam kasus ini penyidik menemukan dugaan penyimpangan seperti manipulasi pengadaan pipa, pembayaran tidak sesuai bobot pekerjaan, serta serah terima proyek meskipun belum selesai, yang berdampak pada ketidakfungsian irigasi bagi petani,” terang Zulkarnaen.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (*/Thamrin)

Postingan Sebelum

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Jadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBBM, Lapas Parepare Gandeng BRI Unit Hasanuddin

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Jadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

Postingan Selanjutnya

Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBBM, Lapas Parepare Gandeng BRI Unit Hasanuddin

error: Content is protected !!

Don't Miss