Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penerapan Restoratif Justice (RJ) untuk kasus penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga di Kabupaten Sinjai. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan yang melatarbelakangi perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim memimpin ekspose RJ terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Sinjai pada Kamis (20/6/2025). Proses ekspose yang dilakukan secara hybrid ini dihadiri langsung oleh jajaran Kejati Sulsel dan Kejari Sinjai melalui video conference.
Perkara yang diajukan melibatkan Erniwati (32), seorang ibu rumah tangga yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atas kasus penganiayaan terhadap keponakannya sendiri, Sulfiana (26). Kejadian bermula dari perselisihan soal pembayaran tagihan air PDAM sebesar Rp30.000 pada 5 Januari 2025 di Perumahan Griya Tongke-Tongke.
“Awalnya anak tersangka, Kirana, menagih pembayaran air PDAM kepada korban. Namun korban merasa sudah membayar. Hal ini memicu adu mulut antara tersangka dan korban yang berujung pada tindakan penganiayaan,” ungkap Kepala Kejari Sinjai Zulkarnaen.
Penganiayaan terjadi ketika emosi Erniwati tersulut, kemudian memukul Sulfiana dengan kepalan tangan hingga menyebabkan luka pada dagu dan bibir korban.
Kejati Sulsel menyetujui penerapan RJ setelah mempertimbangkan beberapa faktor. Erniwati merupakan pelaku pertama kali yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Kondisi tersangka yang memiliki bayi berusia dua bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif juga menjadi pertimbangan khusus.
“Korban telah memaafkan tersangka secara sukarela. Tokoh masyarakat juga merespon positif dan mendukung penyelesaian melalui RJ karena akan menciptakan ketentraman di masyarakat,” kata Agus Salim.
Proses RJ ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka juga tidak melebihi lima tahun, sehingga memenuhi syarat penerapan RJ.
“Setelah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga, serta mempertimbangkan ketentuan Perja 15, kami menyetujui permohonan RJ ini,” tegas Agus Salim.
Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Sinjai segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Dia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang bersih tanpa ada transaksi apapun.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pungkas Agus Salim.
Hadir dalam ekspose tersebut Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, Kasi Oharda Pidum Alham, serta Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator Yanuar Ramadhan Alfatih dari Kejari Sinjai.(*/Eka)