Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar ekspose perkara Restoratif Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2025 di kantor Kejati Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim. Turut mendampingi, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Oharda bidang Pidum, Alham.
Ekspose perkara RJ tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, bersama Kepala Seksi Pidum, Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Nurmala Ramli, serta jajaran Kejari Jeneponto melalui platform Zoom Meeting. Kasus yang dibawa dalam ekspose ini adalah perkara penganiayaan yang melibatkan enam tersangka, yakni Untung Bi Balaco (37 tahun), Sangkala Bin Balaco (39 tahun), Hadasia alias Yada Binti Balaco (55 tahun), Hammado (52 tahun), Adi (32 tahun), dan Dandi (27 tahun).
Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada hari Selasa, 14 Januari 2025, di Dusun Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, bermula ketika Hammado datang ke rumah Sangkala dengan maksud menemui mantan istrinya, Hadasia, untuk membicarakan pembagian hak warisan berupa lahan sawah kepada salah satu anak mereka yang tinggal bersama Hammado. Namun, niat tersebut berujung ketegangan. Sangkala tersulut emosi dan mengambil parang. Dandi dan Adi datang untuk membawa pulang ayah mereka, Hammado. Saat dalam perjalanan pulang, Untung muncul mengendarai sepeda motor sambil mengayunkan parang ke arah Hammado, hingga pertikaian pun tak terhindarkan. Insiden tersebut berubah menjadi pengeroyokan yang melibatkan tiga orang dari masing-masing pihak dan berujung pada laporan kepolisian.
Dalam ekspose perkara ini, Kejari Jeneponto mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restoratif Justice. Alasan pengajuan RJ antara lain karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Tindak pidana yang dilakukan pun hanya diancam dengan hukuman di bawah lima tahun penjara. Selain itu, terdapat perdamaian tanpa syarat antara para pihak, luka korban telah sembuh sepenuhnya, para tersangka memiliki hubungan keluarga, serta tidak ada kegaduhan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut. Perbuatan para tersangka juga dinilai tidak menimbulkan stigma negatif terhadap penegakan keadilan di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa permohonan Restoratif Justice tersebut telah memenuhi seluruh unsur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Dalam keterangannya, Agus Salim menegaskan persetujuannya atas permohonan RJ yang diajukan oleh Kejari Jeneponto.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah memberikan persetujuan, Kajati Sulsel meminta Kejari Jeneponto untuk segera merampungkan seluruh administrasi penyelesaian perkara serta memastikan pembebasan para tersangka. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujar Agus Salim dalam pesannya.
Dengan disetujuinya RJ ini, enam tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut segera dibebaskan dan dinyatakan selesai secara hukum, tanpa proses persidangan lebih lanjut. Proses ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. (*/Eka)