Makassar — Di tengah dinginnya ruang ekspose di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kisah sederhana tentang maaf dan keluarga menjadi pengingat bahwa keadilan tak selalu harus hadir di balik jeruji besi.
Senin, 10 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara yang melibatkan dua orang dengan hubungan darah yaitu seorang paman dan keponakan dalam kasus pencurian sapi di Kabupaten Enrekang.
Sang paman dikenal warga dengan sebutan Papa Rahim, seorang tukang batu berusia 61 tahun. Sementara keponakannya, MI alias Kibal, baru 25 tahun, pelajar merangkap wiraswasta yang sempat tergelincir oleh desakan hidup.
Kejaksaan Negeri Enrekang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Permohonan itu disetujui oleh Kajati Sulsel setelah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Kasus bermula pada malam 11 September 2025. Kibal, yang setiap hari membantu memberi makan sapi milik pamannya, tiba-tiba tergoda. Dengan pikiran pendek dan tekanan ekonomi, ia melepaskan ikatan sapi milik Papa Rahim dari kebun dan berencana menjualnya senilai Rp12 juta.
Namun, rencana itu tak berjalan. Saat kembali ke lokasi, sapi itu sudah hilang, dan perbuatannya keburu terendus warga desa. Setelah dipanggil aparat desa, Kibal akhirnya mengaku.
Yang mengejutkan, bukan amarah yang menyambutnya. Papa Rahim, yang mengetahui pengakuan keponakannya, memilih jalan berbeda yaitu jalan memaafkan. Ia datang ke kejaksaan bersama keluarga, meminta agar perkara itu diselesaikan dengan damai.
“Tidak usah lanjut, biar anak ini sadar. Dia keponakan saya,” begitu penggalan kalimat yang diungkapkan Papa Rahim dalam pertemuan mediasi di tingkat desa.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan, menyebut keputusan itu bukan sekadar formalitas hukum, tetapi cermin nilai kemanusiaan yang menjadi inti keadilan restoratif.
“Perdamaian telah terjadi tanpa paksaan, dan hubungan kekeluargaan kembali terjalin. Kami menyetujui penghentian penuntutan ini karena esensi keadilan adalah pemulihan, bukan pembalasan,” ujar Didik.
Ia juga menegaskan kepada jajarannya agar seluruh proses penyelesaian dilakukan tanpa transaksi apa pun, demi menjaga marwah institusi penegak hukum.
“Saya ingin penyelesaian perkara seperti ini benar-benar zero transaksional, karena kepercayaan publik adalah modal utama,” tegasnya.
Kini, Kibal bebas, bukan karena hukum berpihak padanya, tapi karena pamannya memilih memberi ruang bagi penyesalan dan perbaikan. Di Enrekang, kisah antara paman dan keponakan ini menjadi pelajaran kecil tentang wajah lain keadilan yang lembut, manusiawi, dan menyentuh nurani. (Eka)