LUWU — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu menuntut mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berinisial EI, dengan hukuman penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar atas dokumen permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayahnya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Budi Utomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (12/11/2025). Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 KUHP.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut EI untuk membayar denda sebesar Rp800 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Budi dalam ruang sidang.
Jaksa turut meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis. Sementara terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, yang menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa dalam sidang pembelaan pekan depan.
Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, membenarkan pembacaan tuntutan tersebut.
“Kami menunggu agenda selanjutnya, yakni pembacaan pledoi dari pihak terdakwa,” ujarnya. (Eka)