Kejari Maros Masih Menunggu Tugas Resmi BPKP untuk Audit Kasus Outsourcing BPKA Sulsel

Oktober 25, 2025
1 min read

Maros – Penanganan dugaan korupsi anggaran outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan belum beranjak ke tahap audit kerugian negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memastikan hingga kini masih menunggu surat tugas resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengatakan audit belum bisa dilaksanakan karena pihaknya belum menerima surat tugas dari BPKP.

“Belum, masih menunggu surat tugasnya itu dari BPKP. Kita juga tidak bisa melangkah karena kewenangan ada di mereka,” ujar Sulfikar saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).

Harapannya, kata Sulfikar, semoga pihak BPKP dalam waktu dekat akan menerbitkan surat tugas.

“Mereka (BPKP) masih penugasan PKN dari Kejati. Kita maunya kalau bisa dua hari selesai,” katanya.

Sulfikar memastikan Kejari Maros tetap berkoordinasi aktif dengan BPKP agar proses perhitungan kerugian negara tidak berlarut.

“Kalau sudah ada perkembangan, pasti kami kabari. Sekarang kondisinya masih seperti kemarin,” ujarnya.

380 Saksi Diperiksa, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil PKN

Sebelumnya, Kejari Maros telah menyiapkan dokumen ekspose kasus ke BPKP sebagai bagian dari proses awal perhitungan kerugian negara. Penyidik menyebut seluruh berkas pendukung telah diserahkan untuk memudahkan auditor melakukan telaah.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan anggaran tenaga kerja outsourcing di BPKA Sulsel untuk periode 2022–2023. Penyidik menduga terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan jasa, hingga pembayaran upah ratusan tenaga kerja.

Hingga kini, lebih dari 380 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat internal BPKA, karyawan outsourcing, dan pihak perusahaan penyedia jasa. Sejumlah saksi kunci bahkan diperiksa di Jakarta untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Meski belum ada tersangka yang diumumkan, Sulfikar menegaskan penyidikan berjalan secara sistematis.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Akurasi lebih penting daripada kecepatan,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.

Kejari Maros menargetkan proses audit BPKP dapat segera dimulai agar hasil perhitungan kerugian negara menjadi dasar penetapan tersangka.

“Kita menunggu kepastian dari BPKP. Begitu surat tugas turun, langsung kita tindak lanjuti,” kata Sulfikar menutup. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Barang Bukti Tak Disita, Kasus Penipuan Online di Polda Sulsel Tiga Tahun Tak Berujung

Postingan Selanjutnya

Mengintip Malam Razia di Rutan Masamba: Upaya Senyap Menjaga Integritas Lapas

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Barang Bukti Tak Disita, Kasus Penipuan Online di Polda Sulsel Tiga Tahun Tak Berujung

Postingan Selanjutnya

Mengintip Malam Razia di Rutan Masamba: Upaya Senyap Menjaga Integritas Lapas

error: Content is protected !!

Don't Miss