Barang Bukti Tak Disita, Kasus Penipuan Online di Polda Sulsel Tiga Tahun Tak Berujung

Oktober 25, 2025
1 min read

Makassar — Laporan dugaan penipuan online yang dibuat oleh Franky Harlindong ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sejak Desember 2021 belum menemukan kejelasan hukum. Tiga tahun berlalu, kasus itu belum juga disidangkan. Franky berharap pimpinan baru Polda Sulsel membuka kembali penyidikan agar perkara tersebut bisa segera menemukan kepastian hukum.

“Sudah tiga tahun saya menunggu. Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum,” kata Franky saat dihubungi, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Franky melaporkan seorang perempuan berinisial SS yang diduga menipunya melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/432/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL.

Dalam laporannya, Franky menyebut terlapor menggunakan akun dan alamat surat elektronik palsu untuk melakukan penipuan serta penggelapan dana. Ia menilai tindakan itu melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barang Bukti Tersangka Tak Disita

Franky mengatakan penanganan perkara itu berjalan lambat sejak tahap awal penyelidikan. Ia menjelaskan, berkas perkaranya sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (P19) karena dianggap belum lengkap. Namun, menurut Franky, penyidik hanya berfokus meminta penyitaan telepon genggam miliknya, sementara barang-barang milik tersangka justru tidak pernah disita.

“Tidak ada satu pun barang milik tersangka yang disita. Telepon genggam, akun, maupun email yang dipakai untuk menipu tidak disentuh penyidik,” kata Franky.

Ia mengaku sejak awal meminta agar penyidik menyita ponsel dan memeriksa akun digital milik terlapor. Namun, ia menyebut permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik pembantu maupun Kasubdit yang menangani perkara tersebut.

“Mereka menganggap itu tidak penting, padahal kasus ini bersifat elektronik dan memerlukan bukti digital,” ujar Franky.

Franky mengaku tidak bersedia menyerahkan ponselnya karena khawatir rusak tanpa jaminan pertanggungjawaban.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap, tapi penyidik harus juga melindungi hak pelapor,” katanya.

Harapan kepada Kapolda Baru

Setelah lebih dari tiga tahun tanpa perkembangan, Franky berharap Kapolda Sulsel yang baru dapat memberi perhatian terhadap kasus tersebut. Ia menilai sudah seharusnya penyidik memiliki cukup alat bukti untuk menuntaskan perkara karena korban tidak hanya satu orang.

“Saksi dan korban dalam laporan ini lebih dari sepuluh orang. Seharusnya kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Franky.

Ia juga meminta Kapolda Sulsel melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus-kasus siber agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan digital tidak kehilangan kepercayaan kepada institusi kepolisian.

“Kami hanya ingin proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.

Polisi Sebut Berkas Belum Lengkap

Menanggapi hal tersebut, Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Iqbal, mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut penyidik sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun, setelah diteliti, jaksa memberikan petunjuk (P19) agar penyidik melengkapi bukti dengan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam.

“Sebagaimana berkas yang kami terima dari pejabat sebelumnya, penyidikan terkendala karena pelapor tidak bersedia menyerahkan barang bukti (HP),” kata Iqbal.

“Petunjuk jaksa meminta agar penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” lanjut Iqbal. (Eka)

Postingan Sebelum

Tawa di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Maros Rayakan Kebersamaan Lewat Nobar Film “Kang Mak from Pee Mak”

Postingan Selanjutnya

Kejari Maros Masih Menunggu Tugas Resmi BPKP untuk Audit Kasus Outsourcing BPKA Sulsel

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Tawa di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Maros Rayakan Kebersamaan Lewat Nobar Film “Kang Mak from Pee Mak”

Postingan Selanjutnya

Kejari Maros Masih Menunggu Tugas Resmi BPKP untuk Audit Kasus Outsourcing BPKA Sulsel

error: Content is protected !!

Don't Miss