Polda Sulsel

April 23, 2026

Jermias: Dakwaan Kasus Jabal Nur Cacat Fundamental

MAKASSAR– Jermias T.U. Rarsina, SH, MH menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 399/Pid.B/2026/PN Mks tidak memenuhi syarat materiil dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. Advokat yang dikenal kerap

PH Jabal Nur Nilai Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Syarat Materiil

MAKASSAR — Tim Penasehat Hukum Terdakwa Jabal Nur M.Mar. E yang beranggotakan Jermias Rarsina, SH., MH., Lukman SH, dan Safardin SH dalam naungan Kantor Hukum Law Office Safar and Partners mengajukan perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam
April 22, 2026
1 2 3

Tentang Kami

Soraloka.id adalah media online yang menyajikan informasi cepat, akurat, dan dekat dengan masyarakat - mengangkat suara daerah dalam perspektif nasional.

Popular

error: Content is protected !!