MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar hingga kini belum dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti bahkan telah mengirim surat pemberitahuan peringatan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena batas waktu penyidikan tambahan selama 14 hari telah berakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Sulfikar sebelumnya telah dikembalikan kepada penyidik pada 28 Oktober 2025 untuk dilengkapi sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun hingga kini, penyidik belum menyerahkan kembali hasil perbaikan sebagaimana mestinya.
“Jaksa yang meneliti berkas perkara pidana atas nama tersangka Sulfikar sudah mengembalikan berkas (P-19) sejak 28 Oktober 2025. Waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan telah berakhir, dan kami telah mengirim surat pemberitahuan sebagai peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk serta menyerahkan kembali berkas perkara setelah dilakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) KUHAP,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara TPPU Sulfikar di ruang kerjanya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, petunjuk yang diberikan jaksa tidak semata bersifat administratif, melainkan substantif untuk memperkuat pembuktian perkara. Fokus utamanya, kata Soetarmi, adalah pendalaman terhadap penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, dua aspek krusial dalam perkara TPPU.
“TPPU bukan hanya soal tindak lanjut dari kejahatan asalnya, tapi instrumen hukum untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dengan cermat setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan asalnya,” katanya menegaskan.
ACC Desak Kapolda Baru Evaluasi Kinerja Penyidik
Lambatnya penanganan perkara ini turut disorot Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak Kapolda Sulsel yang baru agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, terutama dalam penanganan perkara besar yang menyangkut kejahatan keuangan dan TPPU.
“Kapolda baru harus berani mengevaluasi kinerja penyidik, terutama pada perkara-perkara yang sudah lama mandek seperti dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengikis kepercayaan publik,” ujar Kadir saat dimintai tanggapan sebelumnya.
Menurut Kadir, penegakan hukum dalam perkara TPPU harus menitikberatkan pada dua prinsip utama, yakni follow the money dan follow the asset, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar Polda Sulsel dapat bekerja dengan standar profesional dan akuntabel, terutama dalam menangani kejahatan keuangan yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.
Jejak Perkara Dari Penggelapan ke Pencucian Uang
Kasus yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan Jimmi, korban yang merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto pada 2021. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan, hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.
Usai putusan tersebut, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU, karena dana hasil kejahatan penggelapan diduga dialihkan melalui serangkaian transaksi keuangan. Hasil penyelidikan menetapkan Sulfikar dan Hamsul HS sebagai tersangka.
Namun, proses hukum keduanya berbeda. Hamsul HS memenangkan gugatan praperadilan, sehingga penyidik diminta menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21).
Kini publik menanti langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara TPPU ini berjalan sesuai hukum dan prinsip kepastian keadilan. Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Sulawesi Selatan. (Eka)