Makassar — Upaya memperketat standar pengelolaan tahanan dan barang bukti kembali ditegaskan dalam Sosialisasi Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan yang berlangsung di Aula Mappaoddang, Rabu, 26 November 2025. Agenda ini menghadirkan Herman Anwar, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal (P2KI) Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, sebagai pemateri utama.
Direktur Tahti Polda Sulsel, AKBP Adzan Subuh, membuka kegiatan dengan penekanan pada pentingnya keselarasan SOP antara kepolisian dan pemasyarakatan.
Ia mengingatkan bahwa tata kelola tahanan dan barang bukti adalah dua titik rawan yang menuntut disiplin tinggi aparat.
“Sinergi Polda Sulsel dan jajaran pemasyarakatan menjadi kunci untuk memastikan tugas pengelolaan tahanan dilakukan secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Dalam paparannya, Herman mengulas dasar hukum pengelolaan tahanan serta menegaskan implementasi 6 fungsi pemasyarakatan sebagai fondasi kerja mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, hingga pengamatan.
Menurutnya, pemahaman regulasi yang seragam akan menutup celah penyimpangan dan meningkatkan mutu layanan.
“Penerapan enam fungsi pemasyarakatan adalah titik awal profesionalisme,” kata Herman.
Ia juga membeberkan 13 Program Akselerasi sektor imigrasi dan pemasyarakatan yang saat ini menjadi rujukan kebijakan Ditjenpas.
Sesi diskusi berlangsung hangat. Sejumlah peserta mempertanyakan berbagai kendala teknis yang kerap dihadapi di lapangan, termasuk soal standar perawatan tahanan dan koordinasi lintas sektor.
Pada sesi berikutnya, Kanit Barang Bukti Polda Sulsel, IPDA Ropi Okries, menguraikan ketentuan Kapolri mengenai mekanisme penanganan barang bukti, dari penerimaan, penyimpanan, hingga penatausahaan. Ia menegaskan pentingnya dokumentasi yang ketat.
“Setiap tahapan harus transparan dan akuntabel untuk menjaga keaslian barang bukti serta integritas proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara Polda Sulsel dan Kanwil Ditjenpas Sulsel untuk menyelaraskan standar operasional, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap prosedur pengamanan maupun pelayanan tahanan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (Eka)