Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus menyelidiki aliran dana dalam perkara dugaan kredit fiktif senilai Rp120 miliar, termasuk potensi keterlibatan pejabat Bank Mandiri dalam proses persetujuan dan pencairan fasilitas kredit tersebut. Penelusuran dilakukan bersamaan dengan pemenuhan petunjuk jaksa atas berkas tiga tersangka yang telah dikembalikan melalui P-19.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Jufri mengatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak terbatas pada pengurus koperasi pemohon kredit.
“Masih on the track,” ujarnya, Jumat (14/11/2025). Ia menambahkan bahwa penyidik tetap membuka ruang pendalaman terhadap pejabat Bank Mandiri. “Tetap,” kata Jufri.
Menurut Jufri, fokus saat ini adalah melengkapi petunjuk jaksa sebelum pelimpahan perkara. “Nanti kami ekspose kalau sudah siap,” ujarnya.
Jaksa Kembalikan Berkas Tiga Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya mengembalikan berkas penyidikan tiga tersangka berinisial MN, RF, dan RHA karena dinilai belum memenuhi kelengkapan formil dan materil. Ketiganya merupakan pengurus Koperasi Karyawan EPFM yang mengajukan fasilitas kredit pada 2018–2019.
“Berkasnya kami kembalikan karena masih terdapat kekurangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, 20 Oktober 2025.
Penyidik menduga ketiga tersangka menggunakan data karyawan fiktif, identitas ganda, dan rekayasa penghasilan untuk memperoleh kredit. Dana yang dicairkan disebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi, tetapi dialirkan ke sejumlah rekening lain.
Dalam penyidikan, polisi menyita uang tunai Rp1,7 miliar, 13 mobil, 10 dump truck, 8 forklift, 5 sertifikat tanah dan bangunan, serta saldo tabungan Rp7,5 miliar. Audit akuntan publik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp55 miliar.
ACC: Peran Internal Bank Perlu Ditelusuri
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta penyidik menelusuri peran pejabat Bank Mandiri, mengingat nilai fasilitas kredit dan tahapan verifikasi internal yang seharusnya berlapis.
“Tanpa keterlibatan pihak bank, tidak mungkin kredit sebesar Rp120 miliar cair menggunakan dokumen fiktif,” kata Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, 24 Oktober 2025.
Menurut Kadir, proses kredit melibatkan Account Officer, analis, dan pejabat pemutus kredit. Ia menilai perlunya pembuktian apakah kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan terjadi pada salah satu tahapan tersebut.
“Kalau ada tahapan yang dilangkahi, penting diidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab,” ujarnya.
ACC menilai penyidikan harus berjalan proporsional dan tidak berhenti pada pihak pemohon kredit. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hanya pengurus koperasi yang diproses, sementara oknum internal bank tidak tersentuh,” kata Kadir.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 pegawai Bank Mandiri, 6 pengurus koperasi, dan sejumlah anggota EPFM. Belum ada pejabat bank yang ditetapkan tersangka.
Menurut ACC, lambatnya perkembangan penyidikan dapat memengaruhi kepercayaan publik. “Kredit Rp120 miliar bukan nilai kecil. Jika penyidikan berhenti di level koperasi, publik bisa menilai penegakan hukum tidak maksimal,” kata Kadir.
Polda Sulsel melanjutkan pelengkapan berkas sambil menelusuri aliran dana dan peran pihak bank sebelum pelimpahan ke kejaksaan. (Eka)