Maros — Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Maros menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan capaian penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,91 miliar. Angka itu menjadi sorotan utama dari kinerja bidang tindak pidana khusus yang menangani perkara di seluruh tahapan, mulai penyelidikan hingga eksekusi.
Kasi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja simultan terhadap sejumlah perkara strategis. Pada tahap penyelidikan, ada dua perkara yang masih berjalan. Pertama, dugaan korupsi pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan MBR Kabupaten Maros untuk periode 2018–2024 yang diduga tidak sesuai pedoman bantuan PSU. Kedua, dugaan penyimpangan keuangan dan pelanggaran hak pegawai di PDAM Tirta Bantimurung tahun anggaran 2021–2024.
Masuk ke tahap penyidikan, penyidik tengah mendalami dua perkara lainnya. Yakni dugaan pungutan liar pada Program PTSL bersumber dari APBN 2024 di Kelurahan Leang-Leang yang telah diumumkan tersangkanya tadi yakni mantan Lurah Leang-leang inisial AM serta dugaan penyalahgunaan anggaran pembayaran upah tenaga outsourcing pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan tahun 2022–2023 yang kini sedang menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulsel.
Pada tahap penuntutan, satu perkara masih bergulir, yakni dugaan korupsi belanja internet Command Center di Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.
Sementara itu di tahap eksekusi, Kejari Maros telah menuntaskan proses terhadap delapan terpidana dari tiga perkara berbeda sepanjang tahun 2025.
Secara keseluruhan, langkah-langkah itu memungkinkan Kejari Maros menyelamatkan keuangan negara hingga Rp2.913.105.232, yang berasal dari empat tahapan penanganan perkara yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba mengatasnamakan pejabat kejaksaan maupun tim penyidik untuk meminta imbalan dalam penanganan perkara.
“Laporkan jika ada oknum yang menghubungi dan meminta sesuatu atas nama Kejari Maros,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Momentum Hakordia 2025 menjadi penegasan kembali komitmen Kejari Maros untuk menjaga integritas dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi di daerah. (Eka)