JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita dua bidang tanah milik terpidana perkara cukai, Ahmad Safriansyah bin Hamami, untuk mengeksekusi pidana denda sebesar Rp1,879 miliar. Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan dalam rangka pemenuhan pidana denda terpidana Ahmad Safriansyah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Proses penyitaan berlangsung selama dua hari, 15–16 Oktober 2025. Tim kejaksaan mendatangi langsung lokasi aset yang berada di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Aset yang disita terdiri dari dua bidang tanah seluas total 21.605 meter persegi. Tanah pertama seluas 6.865 meter persegi bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00023, dan tanah kedua seluas 14.740 meter persegi dengan SHM Nomor 00022.
“Aset-aset tersebut merupakan bagian dari harta kekayaan terpidana yang disita untuk kepentingan negara,” kata Anang.
Ia menegaskan langkah eksekusi itu bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk komitmen institusi dalam memastikan kerugian negara akibat tindak pidana cukai dapat dipulihkan.
“Kejaksaan akan menuntaskan setiap perkara hingga tahap eksekusi agar efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi terasa nyata,” ucapnya. (Thamrin/Eka)