Mahasiswa Unhas Sosialisasikan Bahaya Narkotika kepada Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar

Oktober 16, 2025
1 min read

Makassar — Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar menggandeng mahasiswa Universitas Hasanuddin menggelar sosialisasi kesadaran hukum terkait penyalahgunaan narkotika bagi warga binaan perempuan. Kegiatan berlangsung pada Rabu 15 Oktober 2025 di Blok Wanita Rutan dan dikemas dalam format diskusi kelompok kecil.

Program ini menjadi bagian dari kegiatan pengabdian mahasiswa Unhas untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat kesadaran sosial warga binaan terhadap dampak narkotika serta konsekuensi pidananya. Para peserta dilibatkan melalui metode group discussion session (GDS), yang memungkinkan mereka berdialog, bertukar pandangan, dan menyampaikan pengalaman secara lebih terbuka.

Antusiasme warga binaan terlihat dari keaktifan mereka dalam berdiskusi dan menanggapi materi yang disampaikan. Para mahasiswa juga membawakan materi edukatif disertai motivasi agar warga binaan tetap bersemangat menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyambut positif kolaborasi ini. Menurut dia, sinergi dengan perguruan tinggi memberi ruang pembinaan yang lebih humanis dan berkelanjutan.

“Pemasyarakatan adalah kampus kehidupan, tempat setiap individu belajar dari masa lalu untuk menapaki jalan baru menuju masyarakat. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa warga binaan selalu memiliki kesempatan untuk berubah dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Rutan Makassar menyebut kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen pembinaan berprinsip PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel) serta menjadi wujud keterbukaan bekerja sama dengan dunia akademik dalam menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Cuaca Sulsel 17 Oktober: Cerah Pagi, Hujan Ringan Menjelang Sore

Postingan Selanjutnya

Kejagung Sita Tanah Terpidana Cukai di Lampung untuk Bayar Denda Rp1,8 Miliar

error: Content is protected !!

Don't Miss