Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan IR sebagai tersangka dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008-2018.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, antara lain Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-555/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menetapkan IR, yang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012, sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025.
Kronologi Perkara
Pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dalam kondisi insolvent (tidak sehat secara keuangan). Dilanjutkan pada 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun dalam pencadangan kewajiban kepada pemegang polis.
Sebagai langkah penyelamatan, Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai solvabilitas minimal 120%. Namun, usulan ini ditolak karena tingkat solvabilitas Jiwasraya sudah mencapai -580% (bangkrut).
Untuk menutupi defisit keuangan, Direksi PT AJS, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, menciptakan produk JS Saving Plan—sebuah produk asuransi yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (melebihi rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu 7,50%-8,75%).
“Dalam proses ini, tersangka IR sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK menyetujui pemasaran produk ini, meskipun ia mengetahui bahwa PT AJS dalam kondisi insolvensi. Hal ini melanggar Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2023, yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh beroperasi dalam kondisi insolvensi,” ungkapnya.
Adapun Keputusan IR untuk menyetujui produk ini didasarkan pada dua surat yang ia keluarkan, antara lain Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
Dalam perjalanan Produk JS Saving Plan ternyata membebani keuangan PT AJS karena bunga yang terlalu tinggi dan struktur manfaat yang tidak seimbang dengan hasil investasi.
Beberapa ketentuan yang memperburuk kondisi perusahaan antara lain, jangka waktu manfaat asuransi 5 tahun, tetapi periode investasi hanya 1 tahun, garansi bunga tinggi selama 1 tahun, tanpa memperhitungkan kemampuan investasi perusahaan, dan biaya pemasaran tinggi, termasuk fee untuk bank mitra, insentif tenaga pemasar, dan bonus bagi pemegang polis. Sebagai hasilnya, premi yang diterima PT AJS dari produk JS Saving Plan dalam periode 2014-2017 mengalami lonjakan besar dengan total sebesar Rp47,8 triliun.
Namun, dana tersebut diinvestasikan secara tidak wajar, baik melalui pembelian saham langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam bentuk reksa dana, yang tidak mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.
Beberapa saham yang terlibat dalam transaksi tidak wajar pun disinggung antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO, dan saham lainnya. Akibatnya, nilai investasi menurun drastis dan menyebabkan kerugian besar bagi Jiwasraya.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp16,8 triliun,” ungkap Harli.
Adapun setelah menetapkan IR sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Harli menandaskan. (*)