Kejaksaan Agung Periksa Sejumlah Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi Besar

Februari 19, 2025
1 min read

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor keuangan, perdagangan, dan perkebunan, Selasa (18/2).

“Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang berjalan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejaksaanAgung, Harli Siregar.

Ia menerangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, penyidik memeriksa lima saksi, yakni, inisial BQA, Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019.

Inisial BH, Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis Tahun 2015-2018, ICS, Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2013.

YAAP, Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2016-2019, serta JL, Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank Tahun 2016.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap skema penyalahgunaan dana investasi yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Saksi-saksi tersebut berinisial DPR, selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2015-2016.

AA, selaku Direktur Utama PT PPI Tahun 2016-2020, FTS, selaku Direktur Keuangan PT PPI Tahun 2016-2019, BAM, selaku Direktur Bisnis PT PPI Tahun 2016-2019 dan OND, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau,” tegasnya.

Selain dua kasus di atas, Kejaksaan Agung juga memeriksa satu saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni inisial RSL, selaku Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu Jakarta Pusat.

RSL diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka CR, serta dua tersangka korporasi, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monte Rado Mas.

“Kasus ini mencerminkan bagaimana praktik pencucian uang masih marak di sektor perkebunan. Kami akan menelusuri lebih dalam aliran dana yang terlibat,” katanya.

Harli menuturkan pemeriksaan terhadap para saksi ini, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi besar yang berdampak pada keuangan negara.

Dengan adanya langkah hukum yang tegas, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar hingga mencapai tahap persidangan.

“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas keuangan negara,” pungkasnya. (*)

Postingan Sebelum

Komitmen Sajikan Makanan Berkualitas, Dapur Sehat Rutan Makassar Jalani Uji Kelayakan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Postingan Selanjutnya

Karutan Pangkajene Terima Kunjungan Wakil Bupati Pangkep, Silaturahmi Jelang Akhir Masa Jabatan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Komitmen Sajikan Makanan Berkualitas, Dapur Sehat Rutan Makassar Jalani Uji Kelayakan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Postingan Selanjutnya

Karutan Pangkajene Terima Kunjungan Wakil Bupati Pangkep, Silaturahmi Jelang Akhir Masa Jabatan

error: Content is protected !!

Don't Miss