Kejagung Sita Tanah Terpidana Cukai di Lampung untuk Bayar Denda Rp1,8 Miliar
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita dua bidang tanah milik terpidana perkara cukai, Ahmad Safriansyah bin Hamami, untuk mengeksekusi pidana denda sebesar Rp1,879 miliar. Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi,
